|
Penipuan Terhadap Pejabat di Lingkungan Peradilan Agama Kembali Terjadi | (22/2) |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Tuesday, 23 February 2010 |
Penipuan Kembali Terjadi Surat yang digunakan si pelaku penipuan untuk mengelabui pejabat di lingkungan peradilan agama. Surat selengkapnya, Klik Disini .Jakarta | badilag.net (22/2) Hari ini, Senin (22/2), penipuan dengan mengatasnamakan lembaga maupun pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali terjadi. Kali ini nama pejabat yang dicatut yaitu Drs. H. Hidayatullah MS, MH., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Modus yang dilakukan oleh pelaku penipuan yaitu dengan mengirimkan surat undangan ke Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam bentuk Workshop Nasional RUU Perkawinan dengan tema "Polemik Nikah Siri, Poligami dan Kawin Kontrak" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada hari Jum'at hingga Sabtu, 26-27 Februari 2010. Sementara uang pendaftaran sebagai peserta workshop sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikirim melalui BNI Cabang Daan Mogot a.n. Wahono Sumaryono, SH., dengan nomor rekening 0154622914. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Monday, 22 February 2010 |
|
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan
PA Menunggu RUU Hukum Materil Bidang Kewenangan Lainnya
Dari Kiri ke Kanan : Prof. Mark Cammack (guru besar Southwestern law School), Prof. Judian Wahyudi, P.hd (Dekan F.SY, UIN Jogjakarta), Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Abdul Ghani Abdullah (Hakim Agung) dan Drs. H. Taufik, SH, MH (Mantan Waka MA), dalam sessi II seminar nasional yang diselenggarakan PPHIMM, di Jakarta, Jum'at (19/2) Jakarta | badilag.net (21/2)
Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengemukakan bahwa hukum materiil yang terkait dengan kewenangan peradilan agama relatif masih sedikit dibanding dengan kewenangan yang telah dimilikinya. Sehingga, Ketua MA menyambut positif dimasukannya RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPABP) ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sekarang ini. Ketua MA mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam seminar nasional bertajuk “Hukum Materiil Peradilan Agama : antara realita, cita, dan harapan” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Jum’at (19/2), di Jakarta.
Menurut Ketua MA, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kehadiran UU hukum materiil ini, lanjut Ketua MA, dapat memenuhi kebutuhan para hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara demi tercapainya sebuah keadilan dan kepastian hukum. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
MA Jatuhkan Sanksi kepada 50 Aparat Peradilan |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Thursday, 18 February 2010 |
MA Jatuhkan Sanksi kepada 50 Aparat Peradilan
Jakarta l badilag.net (15/2) Sebanyak 50 aparat peradilan, selama periode Oktober-Desember 2009, dijatuhi hukuman disiplin. Aparat peradilan yang paling banyak dijatuhi sanksi adalah hakim, yaitu 21 orang. Berikutnya adalah PNS (9), Juru Sita (7), Panitera Pengganti (6), pejabat struktural (3), Panitera Muda (2), Calon Hakim (1) dan CPNS (1). Hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, dari ringan, sedang, hingga berat. Demikian informasi mengenai statistik hukuman yang ditandatangani Kepala Badan Pengawasan MA, Drs H M Syarifuddin, SH MH, 18 Januari lalu. Dari lingkungan peradilan agama, tercatat ada 6 orang yang dijatuhi hukuman. Mereka terdiri dari seorang panitera muda, seorang pejabat struktural, dan empat orang jurusita pengganti. Dari keenam orang itu, hanya panitera muda yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin ringan. |
|
Selengkapnya...
|
|
|