Monday, 06 September 2010 Selamat Datang di www.pa-lahat.net 

 
 
Informasi Umum
Home
Profil Peradilan
Sejarah PA Lahat
Visi Misi
Wilayah Hukum
Profil Pegawai
Buku Tamu
Galeri Fhoto
Alamat PA se SumSel
Artikel - Artikel
Links Web
Redaktur
Informasi Perkara
Transparansi
Jadwal Sidang
Perkara Di Putus
Panggilan Ghoib
Kumpulan Putusan
Prosedur Berperkara
Pegawai PA Lahat
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday37
mod_vvisit_counterYesterday103
mod_vvisit_counterThis week37
mod_vvisit_counterThis month414
mod_vvisit_counterAll17981
 
 
 
  Home

Selamat Datang di Situs PA Lahat





Penipuan Terhadap Pejabat di Lingkungan Peradilan Agama Kembali Terjadi | (22/2)
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 23 February 2010

Penipuan Kembali Terjadi

Image
Surat yang digunakan si pelaku penipuan untuk mengelabui pejabat di lingkungan peradilan agama. Surat selengkapnya, Klik Disini .
Jakarta | badilag.net (22/2)

Hari ini, Senin (22/2), penipuan dengan mengatasnamakan lembaga maupun pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali terjadi. Kali ini nama pejabat yang dicatut yaitu Drs. H. Hidayatullah MS, MH., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

Modus yang dilakukan oleh pelaku penipuan yaitu dengan mengirimkan surat undangan ke Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam bentuk Workshop Nasional RUU Perkawinan dengan tema "Polemik Nikah Siri, Poligami dan Kawin Kontrak" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada hari Jum'at hingga Sabtu, 26-27 Februari 2010. Sementara uang pendaftaran sebagai peserta workshop sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikirim melalui BNI Cabang Daan Mogot a.n. Wahono Sumaryono, SH., dengan nomor rekening 0154622914.

Selengkapnya...
 
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 22 February 2010
Ketua MA Sambut Positif  RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan

PA Menunggu RUU Hukum Materil Bidang Kewenangan Lainnya

Image

Dari Kiri ke Kanan : Prof. Mark Cammack (guru besar Southwestern law School), Prof. Judian Wahyudi, P.hd (Dekan F.SY, UIN Jogjakarta),  Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Abdul Ghani Abdullah (Hakim Agung) dan Drs. H. Taufik, SH, MH (Mantan Waka MA), dalam sessi II seminar nasional yang diselenggarakan PPHIMM, di Jakarta, Jum'at (19/2)

Jakarta | badilag.net (21/2)

Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengemukakan bahwa hukum materiil yang terkait dengan kewenangan peradilan agama relatif masih sedikit dibanding dengan kewenangan yang telah dimilikinya. Sehingga,   Ketua MA menyambut positif dimasukannya RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang  Perkawinan (HMPABP) ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sekarang  ini.  Ketua MA mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci  (keynote speaker) dalam seminar nasional bertajuk “Hukum Materiil Peradilan Agama : antara realita, cita, dan harapan” yang diselenggarakan  oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Jum’at (19/2),  di Jakarta.

Menurut Ketua MA,  sesuai UU  Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kehadiran UU hukum materiil ini,  lanjut Ketua MA,  dapat memenuhi  kebutuhan para hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara demi tercapainya  sebuah keadilan dan kepastian hukum.
Selengkapnya...
 
MA Jatuhkan Sanksi kepada 50 Aparat Peradilan
Ditulis Oleh Administrator   
Thursday, 18 February 2010

MA Jatuhkan Sanksi kepada 50 Aparat Peradilan


Image

Jakarta l badilag.net (15/2)

Sebanyak 50 aparat peradilan, selama periode Oktober-Desember 2009, dijatuhi hukuman disiplin. Aparat peradilan yang paling banyak dijatuhi sanksi adalah hakim, yaitu 21 orang. Berikutnya adalah PNS (9), Juru Sita (7), Panitera Pengganti (6), pejabat struktural (3), Panitera Muda (2), Calon Hakim (1) dan CPNS (1). Hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, dari ringan, sedang, hingga berat.

Demikian informasi mengenai statistik hukuman yang ditandatangani Kepala Badan Pengawasan MA, Drs H M Syarifuddin, SH MH, 18 Januari lalu.

Dari lingkungan peradilan agama, tercatat ada 6 orang yang dijatuhi hukuman. Mereka terdiri dari seorang panitera muda, seorang pejabat struktural, dan empat orang jurusita pengganti. Dari keenam orang itu, hanya panitera muda yang dijatuhi hukuman disiplin berat. Lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 25 - 28 dari 57
 
 
 
Menu login





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Polling Anda
Tanggapan anda tentang Pelayanan di Peradilan Agama ....
 
Grafik Perkara
Latest News
 

Advertisement
c
Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Risalah Umar Ibn Al-Khattab


Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....



Copyright © 2009 PTA Palembang (Ditjen Badilag MA-RI) all right reserved.
e-mail : pa-lahat@pta-palembang.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS