|
Workshop Panduan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Thursday, 06 May 2010 |
Dibutuhkan Panduan Akses Keadilan Yang Praktis  Dari kiri ke kanan: Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Victoria Coakley, AusAID Counsellor, dan Nani Zulminarni, Koordinator Nasional PEKKA.
Bogor | badilag.net Masyarakat pengguna pengadilan, terutama yang miskin dan termarjinalkan, memang sangat membutuhkan panduan (guidelines) untuk mengakses layanan pengadilan yang disajikan dalam bahasa non-hukum yang mudah dimengerti, sederhana dan praktis. Hal itu dilontarkan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, sebelum secara resmi membuka Workshop Panduan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin yang diselenggarakan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) bekerja sama dengan AusAID Rabu (5/5/2010) di Bogor. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Instruksi Presiden Tentang Justice For All |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Wednesday, 05 May 2010 |
Presiden Instruksikan Justice for All

Negara menjamin peningkatan akses bagi perempuan miskin dan kelompok marjinal dalam hal perkara hukum keluarga. Jakarta | badilag.net Negara menaruh perhatian besar terhadap jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Jaminan itu salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 21 April 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan. Inpres ini lahir sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi antara Presiden dengan seluruh gubernur serta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu pada 19-21 April lalu di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, secara khusus diundang dalam rapat tersebut untuk mendiskusikan program peningkatan akses bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Quickwins Menyongsong Berlakunya UU KIP |
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Monday, 26 April 2010 |
Songsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak Cepat Jakarta l badilag.net Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan.
Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan. “Semua pengadilan, terutama yang potensial akan menerima banyak permohonan informasi, harus segera menjalankan pokok-pokok yang menjadi prioritas tuntutan keterbukaan informasi,” tegas Prof. Takdir Rahmadi yang juga Sekretaris Tim Pembaruan MA. Dalam rentang waktu kurang dari seminggu ini, lembaga peradilan dituntut untuk sudah siap menjalankan amanat UU KIP yang menjamin kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) yang diharuskan terbuka untuk umum tersebut. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 21 - 24 dari 57 |