|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Saturday, 24 January 2009 |
PETA YURISDIKSI | | Wilayah Hukum Pengadilan Agama Lahat meliputi 2 Kabupaten dan 1 Kota Administratif, yaitu:
A. Kabupatem Lahat yang meliputi: 1. Kecamatan Lahat 2. Kecamatan Pulau Pinang 3. Kecamatan Merapi 4. Kecamatan Mulak 5. Kecamatan Kota Agung 6. Kecamatan Kikim Timur 7. Kecamatan Kikim Barat B. Kabupaten Empat Lawang yang meliputi: 1. Kecamatan Tebing Tinggi 2. Kecamatan Pasemah Air Keruh C. Kota Pagaralam yang meliputi: 1. Kecamatan Pagaralam Selatan 2. Kecamatan Pagaralam Utara 3. Kecamatan Dempo Selatan
4. Kecamatan Dempo Utara |
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 10 November 2009 )
|