| | Sekitar tahun 1930 pada masa Kesultanan Palembang di Kabupaten Lahat telah ada marga-marga yang dibentuk dari sumbai-sumbai dan suku-suku yang ada pada waktu itu seperti di daerah Lematang, Pasmah, Lintang, Gumai, Tebing Tinggi dan Kikim. Pada masa Bangsa Inggris berkuasa di Indonesia, marga tetap ada dan masa penjajahan Belanda sesuai dengan kepentingan Belanda di Indonesia pada waktu itu, pemerintahan di Kabupaten Lahat di bagi dalam Apdelleng (Keresidenan) dan Ander Apdelleng (Kewedanaan) dari 7 Abdelleng yang ada di Sumatera Selatan di Kabupaten Lahat terdapat 2 Apdelleng, yaitu: -
Apdelleng Tebing Tinggi dengan 5 daerah Ander Apdelleng; -
Apdelleng Lintang Ulu, Lintang Ilir, Kikim dan Tanah Pasmah dengan 4 daerah Ander Apdelleng. Kekalahan Jepang pada tanggal 14 Agustus 1945 terdapat tentara Sekuutu dan Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1948, Keputusan Presiden Nomor: 141 Tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor: 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950, Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. SUKARTA MARTA ATMAJA. Kemudian diganti oleh SURYA DINATA dan AMALUDDIN. Dengan PP Nomor: 28 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat resmi sebagai daerah TK.II hingga sekarang. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Lahat - Masa Sebelum Penjajahan (data tidak ditemukan);
- Masa Penjajahan Belanda s/d Jepang (data tidak ditemukan);
- Masa Kemerdekaan
Berdirinya Pengadilan Agama Lahat berdasarkan Pertaturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor: 99) jo Penetapan Menteri Agama Nomor: 58 Tahun 1957 Tanggal 13 Nopember 1957 secara resmi Pengadilan Agama Lahat berdiri Tanggal 30 Mei 1962, berkedudukan di Kota Lahat dengan jumlah pegawai 4 orang, masing-masing: -
K.H. A NAWAWI sebagai Hakim / Ketua, pendidikan terakhir Aliyah -
HAMZAH SYUKRI, sebagai Hakim Anggota, pendidikan terakhir Aliyah -
Hi. AYUB sebagai Panitera, pendidikan terakhir Aliyah -
UJANG ZAIRI, sebagai Pengelola Keuangan, pendidikan terakhir SMEA N. Pada awalnya Pengadilan Agama Lahat sebelum mempunyai kantor tersendiri, maka yang digunakan sebagai kantor / Balai Sidang Pengadilan Agama Lahat adalah dengan cara mengontrak rumah penduduk yang berbentuk pangggung, di Pasar Bawah Lahat selama 4 tahun. Kemudian pindah mengontrak lagvi di Jl. Mayor ruslan III Lahat. Pengadilan Agama Lahat baru mempunyai kantor sendiri pada tahun 1978 berukuran 8 X 12 M persegi. Terletak di Jl. Colonel Barlian Bandar Jaya Lahat dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 1977/1978, sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua jratus lima puluh ribu rupiah) yang diresmikan oleh H. ICHTIANTO SA, SH. (Direktur Pembinaan Peradilan Agama Islam). Kemudian dengan dana Anggaran P:endapatan Belanja Negara (APBN) 1990/1991 sebesar Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dilakukan perluasan ruang Sidang Pengadilan Agama Lahat seluas 100 M2 di resmikan pemakaiannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi agama Palembang Drs. BAHARUDDIN pada tanggal 26 Pebruari 1991. |