Badilag dan Pansek PTA Bahas Pedoman Bantuan Hukum
 Dirjen Badilag Wahyu Widiana (kedua dari kiri) memimpin rapat, didampingi Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Zuffran Sabrie, dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sayed Usman. Jakarta l badilag.net
Ditjen Badilag Mahkamah Agung mengadakan rapat koordinasi dengan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar'iyah se-Indonesia di Gedung Badilag, Senin (21/6). Pembahasan difokuskan pada persoalan bantuan hukum, sidang keliling dan perkara prodeo.
"Saat ini Badilag sedang menyusun pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan peradilan agama. Kami berharap mendapat masukan dari saudara-saudara," kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana.
Wahyu menjelaskan, peradilan agama selaku salah satu pemegang kekuasaan kehakiman diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk memberi pelayanan publik dalam bidang hukum. Karena mayoritas pengguna jasa peradilan agama adalah masyarakat miskin, maka kebijakan yang diambil sekarang adalah memprioritaskan pelayanan kepada pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu.
"Sebenarnya ini sudah menjadi tren dunia. Presiden sendiri melalui Inpres, menginstruksikan kepada jajarannya agar melaksanakan program justice for all. Dalam pelaksanaannya, dikoordinasikan dengan kita," Wahyu menuturkan. Pada tahun anggaran 2011 nanti, Mahkamah Agung--termasuk Badilag--mendapat kenaikan anggaran untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan akses terhadap keadilan. Di lingkungan peradilan agama, program acces to justice itu diimplementasikan dengan cara memperbanyak sidang keliling, mempermudah perkara prodeo, dan mendirikan pos bantuan hukum di pengadilan tingkat pertama. 
Suasana rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan Pansek PTA se-Indonesia.
Sejatinya, sidang keliling dan perkara prodeo bukan 'barang' baru di peradilan agama. Keduanya telah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, berdasarkan evaluasi Badilag, pelaksanaan sidang keliling dan perkara prodeo masih kurang maksimal. Salah satu penyebabnya ialah belum adanya pedoman yang baku, baik yang berkaitan dengan teknis yustisial maupun penggunaan anggaran. Sementara itu, pos bantuan hukum merupakan hal yang benar-benar baru di peradilan agama. Posbakum diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Peradilan Agama. Dengan disusunnya pedoman pemberian bantuan hukum ini, Dirjen Badilag berharap kelak pelayanan publik terhadap masyarakat pencari keadilan semakin baik. “Kalau pelaksanaannya tidak baik, kita akan malu. Terutama saya yang menggebu-gebu,” tandasnya. Ingin lebih cepat Beberapa Pansek PTA yang hadir dalam rapat ini mengaku sangat antusias terhadap disusunnya pedoman ini. Pansek PTA Pontianak, Baharuddin Yusuf, ingin agar penyusunan pedoman ini tidak berlarut-larut. “Kami minta agar segera ada standar baku mengenai sidang keliling dan perkara prodeo. Selama ini berubah-ubah, sehingga membingungkan pihak PA,” tuturnya. Hal senada disampaikan Pansek PTA Banten, Siti Maryam. Dia mengaku bahagia, meski pedoman bantuan hukum ini akan membuatnya mendapat tambahan beban kerja. “Soal bantuan hukum, memang (awalnya) itu bukan pekerjaan kita. Tapi kalau jadi pekerjaan kita, tidak apa-apa,” kata Maryam. (hermansyah) |