Mahkamah Agung RI dan Belanda Bertukar Pikiran Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A Tumpa, berbincang dengan Presiden Hoge Raad Der Nederlanden, Geert Corstens. Jakarta l badilag.net Selama dua hari kemarin (15-16/6/2010), Mahkamah Agung RI menerima kunjungan Hoge Raad Der Nederlanden atau Mahkamah Agung Kerajaan Belanda. Presiden Hoge Raad, Geert Corstens, datang bersama wakilnya, Hans Fleers. Mereka disambut Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A Tumpa, para pimpinan dan hakim agung. Kunjungan ini dimanfaatkan untuk bertukar pikiran, guna memecahkan masalah-masalah krusial di MA RI. Di ruangan Ketau MA RI, kedua pihak mendiskusikan beberapa persoalan yang menjadi agenda pembaruan MA RI di masa datang. Diskusi terbatas ini dibagi menjadi lima sesi. Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada pemabatasan perkara yang masuk ke MA RI. Harifin Tumpa mengatakan, saat ini belum ada aturan mengenai pembatasan kasasi yang memadai. “Akibatnya, tiap tahun MA RI kebanjiran 12.000 hingga 15.000 perkara,” ujarnya.
Pada akhir tahun 2008, sisa perkara di MA RI berjumlah 8280. Pada tahun 2009, perkara yang masuk berjumlah 12540. Jadi, pada tahun 2009, jumlah perkara di MA seluruhnya adalah 20.820. Dari jumlah itu, yang berhasil diputus sebanyak 11985 perkara. Sisanya adalah 8.835 perkara. Dari Januari hingga Mei 2010 ini, perkara yang masuk ke MA RI berjumlah 6145. Ditambah dengan sisa perkara tahun 2009, hingga akhir Mei, jumlah perkara di seluruhnya 14.980. Dari jumlah itu, 5478 perkara berhasil diputus. Sisa akhir adalah 9502. “Itu jumlah yang cukup besar!” kata Ketua Muda Perdata MA RI, Atja Sondjaja. 
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana (tengah) turut mengkuti pertemuan di Ruang Kusuma Atmadja, MA RI.
Sesi kedua digunakan untuk membahas sistem kamar di MA RI. Menurut Harifin Tumpa, sistem kamar ini telah menjadi tuntutan masyarakat sejak lama. MA RI sendiri pada tahun 2003 dalam blue print-ya menyatakan ingin menerapkan system kamar. “MA RI telah merencanakan, tapi belum diwujudkan dengan baik,” Harifin menerangkan. Pada sesi ketiga, kedua pihak membicarakan konsistensi hukum. MA RI berusaha menggali lebih dalam mengenai cara yang diterapkan di Belanda untuk menjamin konsistensi hukum melalui putusan pengadilan atau MA. Selain itu, pihak MA RI juga ingin mengetahui lebih jauh, apakah di Belanda ada format putusan yang diterapkan di pengadilan, tidak hanya formil tapi juga materiil. Sesi keempat digunakan untuk membahas masalah konsistensi pemidanaan yang ditangani lembaga peradilan. MA RI berupaya mendalami panduan pemidanaan: apakah sudah diterapkan di Belanda atau belum. Selain itu, MA RI juga berusaha mencari model sanksi pidana minimum khusus. Sesi kelima atau terakhir dipakai untuk membahas dua hal. Pertama, mengenai hukum internasional. MA RI berusaha mendalami pengaruh hukum dan konvensi pidana internasional dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Kedua, open norms pada hukum perdata. MA RI berusaha mendapatkan jawaban mengenai bagaimana hakim menggali nilai-nilai di masyarakat. Juga, bagaimana implementasinya dalam penyelesaian perkara perdata. (hermansyah) |